
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menjadi sorotan publik terkait kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau "nganggur" selama tiga bulan. Langkah ini, yang telah diumumkan dan mulai diberlakukan, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengenai nasib dana yang tersimpan di rekening tersebut. Namun, PPATK menegaskan bahwa uang nasabah yang diblokir tetap aman dan tidak akan hilang.
Pemblokiran rekening nganggur ini bukanlah tindakan sembarangan, melainkan bagian dari upaya PPATK dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Rekening yang tidak aktif dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyembunyikan atau memutar dana hasil kejahatan. Oleh karena itu, identifikasi dan penanganan rekening semacam ini menjadi krusial untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Baca Juga: Alamat Peta Lokasi Apotek Roxy Pahlawan Bekasi
Kriteria Rekening Nganggur Yang Diblokir
Tidak semua rekening yang tidak aktif akan langsung diblokir oleh PPATK. Terdapat kriteria spesifik yang menjadi dasar tindakan ini. Rekening yang terancam diblokir adalah rekening yang memenuhi tiga kriteria utama:
1. Tidak Ada Transaksi Selama Tiga Bulan Berturut-turut: Ini berarti tidak ada aktivitas keluar-masuk dana, baik penarikan, transfer, maupun transaksi pembayaran lainnya, selama 90 hari.
2. Saldo Nominal Kecil: Rekening yang diblokir umumnya memiliki saldo yang relatif kecil. Batasan nominal ini bervariasi antar bank, namun seringkali ditetapkan di bawah Rp100.000, atau bahkan ada yang di bawah Rp10.000.
3. Tidak Terkait dengan Kredit Aktif: Rekening tersebut tidak terhubung dengan fasilitas kredit atau pinjaman yang masih aktif di bank yang sama. Jika rekening tersebut merupakan rekening pembayaran kredit, maka tidak akan diblokir.
Jenis rekening yang paling sering terdampak adalah rekening tabungan individu, terutama rekening yang dibuka untuk tujuan tertentu seperti menerima insentif atau bantuan, namun kemudian tidak lagi digunakan. Rekening giro, deposito, atau rekening yang terkait dengan fasilitas kredit umumnya tidak termasuk dalam kriteria ini.
Tujuan Dan Dasar Hukum Pemblokiran
Tujuan utama PPATK melakukan pemblokiran ini adalah untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko penyalahgunaan rekening untuk kejahatan keuangan. Rekening pasif yang tidak dipantau oleh pemiliknya menjadi celah empuk bagi pelaku kejahatan siber atau pencucian uang untuk menyembunyikan jejak transaksi ilegal. Dengan memblokir rekening-rekening ini, PPATK dapat memfilter dan memfokuskan analisis mereka pada transaksi yang lebih mencurigakan.
Dasar hukum tindakan PPATK ini mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada PPATK untuk meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara transaksi atau memblokir rekening jika terdapat indikasi kuat terkait TPPU atau pendanaan terorisme. Selain itu, aturan mengenai rekening dorman juga diatur oleh masing-masing bank berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum.
Bagaimana Dengan Nasib Uang Nasabah?
Meskipun diblokir, PPATK memastikan bahwa dana nasabah yang tersimpan di rekening tersebut tetap aman. Uang tidak akan disita atau hilang. Proses pemblokiran ini bersifat sementara dan bertujuan untuk memverifikasi serta mencegah penyalahgunaan.
Jika rekening diblokir, nasabah memiliki hak untuk mengaktifkannya kembali. Proses pengaktifan kembali rekening umumnya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang bank terdekat, membawa dokumen identitas diri seperti KTP, dan buku tabungan. Nasabah mungkin juga diminta untuk melakukan transaksi awal seperti setoran atau penarikan untuk mengaktifkan kembali rekeningnya. Setelah rekening aktif kembali, nasabah dapat kembali mengakses dan menggunakan dananya seperti biasa.
Dampak Dan Data Pemblokiran
Pada akhir Juli 2025, PPATK telah memblokir puluhan juta rekening yang memenuhi kriteria rekening nganggur. Data menunjukkan bahwa lebih dari 28 juta rekening telah diblokir dalam periode tersebut. Mayoritas rekening yang diblokir adalah rekening dengan saldo sangat kecil, bahkan di bawah Rp100.000. Jumlah total dana yang diblokir dari rekening-rekening ini mencapai triliunan rupiah, meskipun sebagian besar merupakan akumulasi dari saldo-saldo kecil.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran ini adalah bagian dari upaya perlindungan sistem keuangan. Ia juga menegaskan bahwa PPATK telah membuka kembali sejumlah besar rekening yang sebelumnya diblokir setelah melalui proses verifikasi dan aktivasi ulang oleh nasabah. Ini menunjukkan bahwa tindakan pemblokiran bukanlah finalisasi penyitaan, melainkan langkah preventif dan verifikasi.
Pentingnya Edukasi Dan Kepatuhan Nasabah
Kasus pemblokiran rekening nganggur ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memantau dan mengelola rekening bank mereka dengan baik. Nasabah diimbau untuk tidak membuka rekening bank tanpa tujuan jelas dan memastikan adanya aktivitas minimal jika rekening tersebut masih ingin digunakan. Jika sudah tidak diperlukan, sebaiknya rekening ditutup secara resmi untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Bank juga memiliki peran penting dalam mengedukasi nasabah mengenai status rekening dorman dan prosedur pengaktifannya. Komunikasi yang jelas dari pihak bank dapat mengurangi kekhawatiran nasabah dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Secara keseluruhan, kebijakan PPATK dalam memblokir rekening nganggur adalah langkah proaktif yang diperlukan untuk memperkuat sistem anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. Meskipun menimbulkan sedikit kerepotan bagi sebagian nasabah, tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan transparan bagi semua pihak.