
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, membawa angin segar bagi iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Salah satu terobosan signifikan yang diperkenalkan adalah konsep Perseroan Perorangan atau PT Perorangan. Kehadiran entitas hukum baru ini mengubah lanskap pendirian badan usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), dan menciptakan perbedaan fundamental dengan Perseroan Terbatas (PT) konvensional atau PT Persekutuan Modal yang telah lama dikenal.
Sebelum UU Cipta Kerja, pendirian PT selalu memerlukan minimal dua orang pendiri atau lebih, dengan modal dasar yang tidak ditentukan batas minimalnya namun harus ditempatkan dan disetor paling sedikit 25%. Prosesnya pun cenderung kompleks, melibatkan akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia. Kondisi ini seringkali menjadi hambatan bagi UMK yang ingin memiliki badan hukum terpisah dari harta pribadi, namun terkendala persyaratan pendiri dan birokrasi.
Baca Juga: Mengenal Sertifikat Standar OSS: Pilar Penting Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Mengenal PT Perorangan: Solusi untuk UMK
PT Perorangan hadir sebagai jawaban atas tantangan tersebut. Definisi PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. Entitas ini didirikan oleh hanya satu orang, yang sekaligus bertindak sebagai pendiri, pemegang saham, dan direktur. Tujuan utama dibentuknya PT Perorangan adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses pendirian badan hukum bagi UMK, sehingga mereka dapat beroperasi secara legal dengan perlindungan hukum yang lebih baik.
Perlindungan hukum yang dimaksud adalah pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri dengan harta kekayaan perseroan. Ini berarti, jika terjadi kerugian atau utang dalam operasional perusahaan, tanggung jawab pendiri terbatas pada modal yang disetor ke dalam perseroan, tidak merembet ke harta pribadi. Aspek ini sangat krusial bagi UMK yang sebelumnya seringkali beroperasi dalam bentuk usaha perseorangan tanpa pemisahan aset, sehingga seluruh harta pribadinya berisiko jika terjadi masalah hukum atau finansial.
Pendirian PT Perorangan juga jauh lebih sederhana. Tidak memerlukan akta notaris, melainkan cukup dengan mengisi pernyataan pendirian secara elektronik melalui sistem administrasi yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pernyataan pendirian ini mencakup nama perseroan, tempat kedudukan, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, modal dasar, modal disetor, serta alamat lengkap perseroan. Setelah data diisi dan diverifikasi, surat pernyataan pendirian PT Perorangan akan diterbitkan secara elektronik, menjadikan badan usaha ini sah secara hukum. Proses yang ringkas ini memangkas waktu dan biaya secara signifikan, memungkinkan UMK untuk segera fokus pada pengembangan bisnis.
Perbedaan Kunci: PT Biasa Melawan PT Perorangan
Perbedaan paling mencolok antara PT Biasa (PT Persekutuan Modal) dan PT Perorangan dapat dirangkum dalam beberapa poin penting:
1. Jumlah Pendiri:
- PT Biasa: Wajib didirikan oleh minimal dua orang atau lebih. Jika dalam perjalanannya jumlah pemegang saham menjadi satu orang, maka dalam waktu enam bulan harus memenuhi kembali ketentuan minimal dua orang, atau perseroan akan bubar demi hukum.
- PT Perorangan: Hanya dapat didirikan oleh satu orang. Pendiri tunggal ini juga otomatis menjadi pemegang saham dan direktur.
2. Modal Dasar dan Modal Disetor:
- PT Biasa: Meskipun UU Cipta Kerja menghapus ketentuan modal dasar minimal (sebelumnya Rp 50 juta), modal dasar tetap harus ditentukan dalam anggaran dasar. Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor.
- PT Perorangan: Tidak ada ketentuan modal dasar minimal. Modal dasar ditetapkan berdasarkan keputusan pendiri dan harus ditempatkan serta disetor penuh. Fleksibilitas ini sangat membantu UMK yang mungkin memiliki keterbatasan modal awal.
3. Akta Pendirian:
- PT Biasa: Wajib dibuat dengan akta notaris yang kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- PT Perorangan: Cukup dengan pernyataan pendirian yang dibuat secara elektronik di hadapan Menteri Hukum dan HAM, tanpa perlu akta notaris.
4. Organ Perseroan:
- PT Biasa: Memiliki struktur organ yang lengkap, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi (minimal satu direktur), dan Dewan Komisaris (minimal satu komisaris jika ada).
- PT Perorangan: Hanya memiliki satu orang sebagai pendiri, pemegang saham, dan direktur. Tidak ada dewan komisaris atau RUPS dalam pengertian konvensional.
5. Status Badan Hukum:
- PT Biasa: Status badan hukum diperoleh setelah pengesahan akta pendirian oleh Menteri Hukum dan HAM.
- PT Perorangan: Status badan hukum diperoleh setelah pendaftaran pernyataan pendirian secara elektronik dan diterbitkannya sertifikat pendaftaran oleh Menteri Hukum dan HAM.
6. Laporan Keuangan:
- PT Biasa: Wajib membuat laporan keuangan tahunan dan diaudit oleh akuntan publik jika memenuhi kriteria tertentu (misalnya, aset di atas batas tertentu).
- PT Perorangan: Wajib membuat laporan keuangan tahunan, namun tidak wajib diaudit oleh akuntan publik, cukup laporan secara berkala kepada Menteri Hukum dan HAM.
7. Skala Usaha:
- PT Biasa: Dapat digunakan untuk berbagai skala usaha, mulai dari menengah hingga besar, tanpa batasan khusus pada kriteria UMK.
- PT Perorangan: Dikhususkan untuk usaha mikro dan kecil, sesuai dengan kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika PT Perorangan berkembang dan tidak lagi memenuhi kriteria UMK, maka wajib mengubah statusnya menjadi PT Biasa.
Implikasi dan Manfaat UU Cipta Kerja bagi PT
Secara umum, UU Cipta Kerja mempermudah prosedur pendirian PT, baik yang biasa maupun yang perorangan. Prosedur pendirian kini lebih ringkas dan terintegrasi melalui sistem online. Perubahan ini juga menyentuh beberapa aspek penting lainnya:
- Penyederhanaan Perizinan: Sistem perizinan berusaha kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang mencakup perizinan dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional.
- Modal Dasar Fleksibel: Penghapusan ketentuan modal dasar minimal untuk PT Biasa memberikan fleksibilitas lebih bagi pendiri untuk menentukan modal sesuai kemampuan dan kebutuhan usaha.
- Peningkatan Perlindungan Hukum: Baik PT Biasa maupun PT Perorangan menawarkan perlindungan hukum berupa pemisahan harta kekayaan, yang sangat penting untuk mengurangi risiko pribadi pendiri atau pemegang saham.
- Akses Pembiayaan: Dengan status badan hukum, UMK yang berbentuk PT Perorangan akan lebih mudah mengakses pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya, karena memiliki legalitas yang lebih kuat dan terpercaya.
- Peluang Bisnis: Memiliki badan hukum PT, bahkan PT Perorangan, membuka pintu untuk kerja sama dengan entitas bisnis yang lebih besar, mengikuti tender pemerintah, atau menarik investor, karena mencerminkan profesionalisme dan kredibilitas.
Memilih Bentuk PT yang Tepat
Keputusan untuk mendirikan PT Biasa atau PT Perorangan sangat tergantung pada skala usaha, jumlah pendiri, dan tujuan jangka panjang bisnis. Bagi individu yang ingin memulai usaha kecil dengan modal terbatas, namun tetap menginginkan pemisahan aset dan perlindungan hukum, PT Perorangan adalah pilihan yang sangat ideal dan efisien. Ini adalah langkah awal yang strategis untuk melegalkan bisnis tanpa beban birokrasi yang berlebihan.
Sebaliknya, jika bisnis melibatkan lebih dari satu pendiri, memerlukan struktur organisasi yang lebih kompleks, atau direncanakan untuk tumbuh menjadi skala menengah hingga besar dengan potensi penambahan investor di masa depan, PT Biasa tetap menjadi pilihan yang relevan. Meskipun prosesnya sedikit lebih formal, PT Biasa menawarkan fleksibilitas dalam struktur kepemilikan dan manajemen yang lebih sesuai untuk entitas yang lebih besar.
UU Cipta Kerja dan konsep PT Perorangan adalah bukti komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor UMK, memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan kesempatan yang lebih luas bagi para pelaku usaha di Indonesia untuk berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional.