
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara tegas mendesak pemerintah dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera mencabut kebijakan pemblokiran rekening bank yang dianggap "nganggur" atau tidak aktif. Hotman menilai bahwa aturan yang memungkinkan pembekuan rekening tanpa transaksi selama periode tertentu, seperti tiga bulan atau lebih, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius dan sangat merepotkan masyarakat.
Hotman Paris menyuarakan keberatannya ini melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan wawancara, yang kemudian menjadi viral dan memicu perdebatan publik. Ia menekankan bahwa negara tidak memiliki hak untuk membekukan rekening milik warga negara hanya karena tidak ada aktivitas transaksi. Menurutnya, kepemilikan uang di bank adalah hak pribadi setiap individu, dan negara tidak berhak mengganggu hak tersebut tanpa dasar hukum yang kuat dan alasan yang sah.
Baca Juga: Pemblokiran Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Akan Diberlakukan
Kritik Keras Hotman Paris Terhadap PPATK
Kritik Hotman Paris ini muncul menyusul rencana PPATK yang akan memblokir ribuan rekening bank yang tidak aktif. Hotman mempertanyakan dasar hukum dan urgensi kebijakan ini, menuntut penjelasan mengenai landasan hukum yang mendasari keputusan tersebut. Ia berpendapat bahwa kebijakan semacam ini tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga dapat menyengsarakan rakyat, terutama bagi mereka yang menyimpan dana untuk kebutuhan mendesak atau jangka panjang.
Hotman menyoroti bahwa banyak masyarakat, terutama di daerah pedesaan, mungkin hanya menggunakan rekening bank mereka untuk menyimpan tabungan dan tidak sering melakukan transaksi. Kebijakan pemblokiran ini, jika diterapkan, akan sangat merepotkan mereka yang ingin menarik uangnya di kemudian hari. Ia bahkan menyebut bahwa negara seharusnya hadir sebagai pelayan dan fasilitator bagi rakyatnya, bukan sebagai penghambat atau pihak yang merepotkan.
Menurut Hotman, pembekuan rekening harusnya hanya dilakukan jika ada indikasi kuat terkait tindak pidana seperti pencucian uang, terorisme, atau kejahatan keuangan lainnya, bukan hanya karena rekening tersebut tidak aktif. Ia mempertanyakan apakah PPATK memiliki dasar yang cukup untuk mengasumsikan bahwa rekening tidak aktif secara otomatis terkait dengan aktivitas ilegal. "Apakah dasar aturannya? Apakah ini tidak menyengsarakan rakyat?" ujar Hotman, menuntut transparansi dari PPATK.
Potensi Pelanggaran Hak Asasi Dan Dampak Pada Masyarakat
Hotman Paris berulang kali menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening nganggur ini sangat melanggar HAM. Hak untuk memiliki dan mengelola properti, termasuk uang di bank, adalah hak dasar yang harus dilindungi oleh negara. Ia khawatir bahwa kebijakan ini akan menjadi preseden buruk di mana pemerintah dapat dengan mudah mencampuri urusan finansial pribadi warga tanpa alasan yang kuat.
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini dapat berdampak luas pada berbagai lapisan masyarakat. Misalnya, para pekerja migran yang mengirim uang ke keluarga di kampung halaman, atau masyarakat yang menyimpan dana pensiun atau pendidikan anak. Jika rekening mereka diblokir hanya karena tidak ada transaksi selama beberapa bulan, akan menimbulkan kesulitan besar dan biaya tambahan untuk mengaktifkannya kembali.
Hotman juga mengingatkan pemerintah untuk tidak mempersulit rakyatnya sendiri. Ia berpendapat bahwa tujuan utama lembaga negara adalah untuk melayani dan memudahkan kehidupan warganya, bukan malah menciptakan birokrasi yang rumit dan merugikan.
Tanggapan PPATK Dan Kriteria Pemblokiran
Menanggapi protes keras dari Hotman Paris dan publik, PPATK buka suara. PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tidak aktif dilakukan dengan kriteria tertentu dan bukan semata-mata karena tidak ada transaksi. PPATK mengklaim bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan berdasarkan indikasi awal tindak pidana, seperti penipuan online, investasi ilegal, atau kejahatan keuangan lainnya.
PPATK juga menyatakan bahwa ada tiga kriteria utama yang dapat menyebabkan rekening diblokir:
1. Indikasi tindak pidana: Jika ada laporan atau temuan yang mengindikasikan rekening tersebut terlibat dalam aktivitas kejahatan.
2. Permintaan dari lembaga penegak hukum: Seperti kepolisian, kejaksaan, atau KPK, yang sedang melakukan penyelidikan.
3. Rekening pasif atau dormant dengan indikasi mencurigakan: Meskipun rekening tidak aktif, jika ada pola atau anomali yang menimbulkan kecurigaan terkait potensi kejahatan, PPATK dapat mengambil tindakan.
Namun, penjelasan PPATK ini tidak serta merta meredakan kekhawatiran Hotman Paris. Ia tetap berpegang pada argumen bahwa pemblokiran rekening hanya karena "tidak aktif" atau "nganggur" tanpa bukti kuat keterlibatan dalam kejahatan adalah pelanggaran hak asasi. Hotman menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas dan tidak multitafsir agar tidak menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat.
Desakan Untuk Pencabutan Aturan
Hotman Paris terus mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan mencabut aturan yang memungkinkan pemblokiran rekening nganggur. Ia berharap pemerintah tidak membuat kebijakan yang merepotkan rakyatnya sendiri dan memastikan bahwa setiap aturan yang dibuat harus berlandaskan pada perlindungan hak-hak dasar warga negara.
Situasi ini menyoroti ketegangan antara upaya pemerintah untuk memerangi kejahatan keuangan dan perlindungan hak privasi serta kepemilikan warga negara. Hotman Paris berharap suaranya dapat menjadi representasi bagi masyarakat yang merasa terancam oleh kebijakan ini, dan mendesak adanya dialog lebih lanjut antara pemerintah, PPATK, dan perwakilan masyarakat untuk mencari solusi yang adil dan tidak merugikan.